PENDHULUAN
DEVINISI ETIKA
Etika atau
Etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak,adat,
atau kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral
yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya
“Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN
PUBLIK
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan
Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan
Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis
tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik :
1. Independensi
1. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus menanamkan sikat dan mental yang teguh sesui yng telah di tetpkan
oleh KAI
2. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas. Artinya KAP bebas dari
kepentingan sehingga hasil yang di berikan kepada klien dapat di percaya
Sumber: