Sunday, December 23, 2012

(Artikel berkutip) Mitos Fenomena Alam dengan Kiamat 2012


Inilah 6 Mitos Fenomena Alam dengan Kiamat 2012
Masih ingat kehebohan film '2012' pada tahun 2009 lalu? Dalam film fiksi ilmiah itu dikisahkan Bumi akan mengalami kiamat pada 21 Desember 2012, menurut kalender Suku Maya Indian. Tenang, 6 mitos ini diluruskan oleh NASA.

Dua pakar teks kuno mengkonfirmasi bahwa berakhirnya Kalender Suku Maya adalah pada musim dingin tahun 2012 ini, tepatnya 21 Desember 2012. Pada tanggal yang jatuh pada hari Jumat itu, menurut pakar teks kuno adalah hari terakhir Bak'tun ke-13.

Bak'tun merupakan siklus Kalender Hitung Panjang Suku Maya yang setara 144 ribu hari. Suku Maya kuno akan menganggap bahwa akhir Bak'tun ke-13 merupakan akhir dari masa penciptaan.
kiamat 2012 suku maya

Namun pakar sejarah Suku Maya mengatakan akhir Kalender Panjang Suku Maya itu bukan akhir dunia, melainkan sama seperti kalender masehi yang kita pakai sehari-hari. Kalau kalender habis, ya tinggal beli atau ganti yang baru, bukan kiamat. Demikian informasi yang dilansir dari Space.com, Senin (22/10/2012).

"Bukti ini menunjukkan bahwa penanggalan Bak'tun ke-13 adalah kalender yang penting yang dirayakan Suku Maya kuno. Bagaimana pun, mereka tidak membuat ramalan kiamat apapun terkait tanggal itu," kata Direktur Institut Penelitian Amerika Tengah dari Universitas Tulane, Marcello Canuto, seperti dikatakan pada Live Science.

Ingin tahu 6 mitos fenomena alam yang terkait kiamat 2012 itu apa saja? Kita lihat dibawah ini.

6 Mitos Fenomena Alam Terkait Isu Kiamat 2012
1. Tabrakan dengan Nibiru (Planet X atau Eris)


Diluruskan NASA, Nibiru dan planet lainnya yang akan menabrak Bumi ini cuma kisah bualan alias hoax internet. Tak ada fakta yang bisa mengklaim hal itu.


2. Petaka Kosmik Planet yang Orbitnya Sejajar

Bumi dan Matahari selalu sejajar mendekati pusat Galaksi Bima Sakti setiap Desember, namun hal yang terjadi tahunan itu tak memberikan efek pada Bumi dan penghuninya.

3. Badai Matahari


Para insinyur juga sedang belajar mengembangkan peralatan elektronik yang bisa melindungi satelit dari badai Matahari. Namun tak ada risiko khusus yang akan terjadi pada badai Matahari 2012 ini. Badai Matahari maksimum akan terjadi dalam kurun waktu 2012-2014, dan ini diprediksikan menjadi siklus Matahari reguler, tak ada beda dengan siklus sebelumnya yang dialami bintang terbesar di Galaksi Bima Sakti ini.

4. Pergeseran Kutub Bumi

Sejauh yang diketahui, pergeseran kutub magnetik tidak menimbulkan efek yang menghancurkan kehidupan di Bumi. Pergeseran magnetik setidaknya terjadi beberapa ribu tahun ke depan.

5. Letusan Supervulkano

Bumi sudah familiar dengan letusan vulkanik, atau bahkan letusan vulkanik yang sangat dahsyat (supervulcano).

Memang ada bukti bahwa aktivitas vulkanik di kawasan kaldera Taman Nasional Yellowstone meningkat dan ada gejala akan meletus kolosal yang bisa menutupi separuh AS dengan debu setebal 1 meter. Bagaimanapun juga, para ahli sependapat bahwa letusan super dahsyat itu sangat langka, dan bahwa probabilitas itu terjadi dalam kehidupan yang sekarang sangat kecil.


6. Tumbukan dengan Benda Angkasa Lain


"Kami sudah memastikan bahwa tak ada ancaman asteroid besar seperti yang pernah memusnahkan dinosaurus. Semua pekerjaan ini terbuka, dengan penemuan yang dipublikasikan setiap hari di situs NASA NEO Program Office. Jadi Anda bisa melihat sendiri, tak ada yang diprediksikan menabrak (Bumi) pada 2012," kata NASA.

Benar atau tidak nya kita kembalikan saja rahasia Kiamat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya Tuhan lah yang Maha Mengetahui kapan Kiamat akan terjadi.


http://iddailynews.blogspot.com/2012/10/inilah-6-mitos-fenomena-alam-terkait.html

Saturday, December 22, 2012

Kutipan dan Catatan Kaki


Definisi kutipan 

kutipan adalah sebuah gagasan,ide atau pendapat seseorang yang di kutip secara alami atau apa adanya, berfungsi untuk memperkuat pendapat.

Jenis Kutipan

1. Kutipan langsung adalah
Kutipan langsung merupakan pinjaman pendapat seorang pengarang denganmengambil teks secara lengkap dari sebuah teks asli dan ditulis apa adanya.Kutipan langsung dibagi menjadi dua bagian, yakni kutipan langsung panjang, dan kutipan langsung pendek.

A. Kutipan Langsung Panjang

Dinamakan kutipan langsung panjang jika kata lebih dari 40 kata atau lebihdari tiga baris ketikan.Kaidah penulisannya:

(1) Teks diketik dalam spasi tunggal.
(2) Teks kutipan tidak dimasukkan dalam teks, tetapi ditempatkan padatempat tersendiri.
(3) Pengetikan dibuat menjorok ke dalam dari teks dengan ketentuan dimulai pada ketukan            ke-5 dari garis tepi sebelah kiri.
(4) Kutipan langsung panjang tidak diapit dengan tanda petik.
(5) Sumber kutipan berupa nama pengarang, tahun terbit, serta halaman darisumber rujukan tidak dimasukkan ke dalam teks kutipan.

B. Kutipan Langsung Pendek 

Dinamakan kutipan langsung pendek jika kutipan tersebut kurang dari 40kata kurang dari 3 baris. Kutipan ini dapat ditulis integral dalam

   2.      Kutipan tak langsung adalah pinjaman pendapat dengan mengambil inti sarinya saja
   3.      Kutipan pada catatan kaki.
   4.      Kutipan atas ucapan lisan.
   5.      Kutipan dalam kutipan.
   6.      Kutipan langsung dalam materi.
   
    Fungsi Kutipan

1. Sebagai Landasan teori
2. Penguat pendapat orang lain3.
3. Penjelasan suatu uraian
4. Bahan bukti untuk menunjang pendapat itu.


Jenis dan Cara Mengutip

A. Kutipan langsung

1. yang tidak lebih dari empat baris :
- kutipan diintegrasikan dengan teks
- jarak antar baris kutipan dua spasi
- kutipan diapit dengan tanda kutip
- sudah kutipan selesai, langsung di belakang yang dikutip dalam tanda kurung ditulis sumber darimana kutipan itu diambil, dengan menulis nama singkat atau nama keluarga pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil.

2. Yang lebih dari empat baris :

- kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi
- jarak antar kutipan satu spasi
- kutipandimasukkan 5-7 ketukan, sesuai dengan alinea teks pengarang atau pengutip. Bila kutipan dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama 
kutipan dimasukkan lagi 5-7 ketukan.
- kutipan diapit oleh tanda kutip atau diapit tanda kutip.
- di belakang kutipan diberi sumber kutipan (seperti pada 1)

B. Kutipan tak langsung

1. kutipan diintegrasikan dengan teks
2. jarak antar baris kutipan spasi rangkap
3. kutipan tidak diapit tanda kutip
4. sesudah selesai diberi sumber kutipan

C. Kutipan pada catatan kaki

Kutipan selalu ditempatkan pada spasi rapat, meskipun kutipan itu singkat 
saja. Kutipan diberi tanda kutip, dikutip seperti dalam teks asli.

D. Kutipan atas ucapan lisan

Kutipan harus dilegalisir dulu oleh pembicara atau sekretarisnya (bila
pembicara seorang pejabat). Dapat dimasukkan ke dalam teks sebagai
kutipan langsung atau kutipan tidak langsung.

E. Kutipan dalam kutipan

Kadang-kadang terjadi bahwa dalam kutipan terdapat lagi kutipan.

F. Kutipan langsung dalam materi

Kutipan langsung dimulai dengan materi kutipan hingga 
perhentian terdekat, (dapat berupa koma, titik koma, atau titik) 
disusul dengan sisipan penjelas siapa yang berbicara.


Definisi Catatan kaki 

Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.

Dua Jenis Catatan Kaki

Catatan kaki ada dua macam, yaitu catatan kaki lengkap dan catatan kaki singkat. 

Catatan kaki lengkap adalah catatan kaki yang ditulis lengkap dengan mencantumkan:

nama pengarang,
judul buku,
nama atau nomor seri (jika ada),
jumlah jilid (jika ada),
nomor cetakan,
kota penerbit,
nama penerbit, 
tahun terbit, dan
nomor halaman.

Catatan kaki singkat adalah catatan kaki yang ditulis secara singkat, tidak selengkapcatatan kaki jenis pertama. Catatan kaki singkat terdiri atas tiga macam, yaitu:

•    Ibid.
Ibid. adalah singkatan dari ibidum, artinya “sama dengan di atas”. Ibid. dipergunakan untuk menunjukkan catatan 
kaki yang sumbernya sama dengan catatan kaki yang tepat di atasnya.

•    Op.cit.
Op.cit. adalah singkatan dari opere citati, artinya “dalam karya yang telah dikutip”. Op.cit. digunakan untuk catatan kaki dari 
sumber yang telah dikutip, tetapi telah disisipi catatan kaki lain dari sumber lain.

•    Loc.cit.
Loc.cit. ialah singkatan dari loco citati, artinya “tempat yang sudah dikutip”. Loc.cit. digunakan sepertiop.cit., namun sumber yang dikutip berasal dari halaman yang sama.  

Fungsi Catatan Kaki

catatan kaki dicantumkan untuk:
1.    mendukung keabsahan pernyataan 
penulis yang tercantum di dalam tulisannya,
2.    petunjuk sumber tulisan,
3.    memperluas pembahasan yang diperlukan, tetapi tidak relevan jika dimasukkan ke dalam teks tulisan,
4.    referensi silang (petunjuk pada karya tulis apa dan pada halaman berapa hal yang sama dibahas), dan
5.    memenuhi 
kode etik penulisan, dalam hal ini penghargaan terhadap karya orang lain.

Cara Penulisan Catatan Kaki

I. Catatan Kaki Lengkap

Contoh:1Kuntowijoyo, Muslim Tanpa Masjid: Esai-Esai Agama, Budaya, dan Politik dalam Bingkai Strukturalisme Transendental (
Bandung: Mizan, 2001), h. 10.  

Dari contoh catatan kaki di atas, dapat dilihat aturan penulisannya sebagai berikut:

a. Di depan nama pengarang, diberi nomor catatan kaki yang angkanya dinaikkan ke atas (superscript).

b. Nama pengarang ditulis lengkap. Jika terdapat gelar di depan atau di belakang nama pengarang tersebut, tidak perlu dicantumkan. Jika nama pengarang itu lebih dari satu kata, maka nama tersebut tidak perlu diindeks. (dibalik). Kalau pengarangnya dua orang, maka kedua nama pengarang tersebut ditulis lengkap, tidak diindeks, serta antara nama pertama dan kedua disisipi kata “dan”. Kalau tiga orang, cara penulisannya sama, namun antara nama pertama dan kedua disisipi tanda koma (,) dan antara nama kedua dan ketiga disisipi kata “dan”.

c. Antara nama pengarang dan judul buku diberi tanda koma.
Judul buku ditulis lengkap dan dicetak miring (italik).
Setelah judul buku, diikuti (tanpa koma) kota tempat penerbit, nama penerbit, dan tahun terbit yang semuanya berada dalam tanda kurung [(…)]. Antara kota penerbit dan nama penerbit diberi titik dua (:); antara nama penerbit dan tahun terbit diberi tanda koma.

d. Di belakang tanda kurung tutup keterangan di atas, diikuti tanda koma, lalu huruf “h” yang berarti halaman, dan nomor halaman yang ditutup dengan tanda titik (.). Jika halaman yang dikutip lebih dari satu, maka digunakan huruf “hh” dan nomor halaman ditulis dari halaman pertama sampai terakhir dengan menggunakan tanda hubung (misalnya, hh. 10-25). 

II. Catatan Kaki Singkat

Contoh:

2Ibid., h. 30.
3Kuntowijoyo, op.cit.,    h. 37.
4Kuntowijoyo, loc.cit. 

Berdasarkan contoh catatan kaki ini, dapat disimak ketentuan penulisannya sebagai berikut:

- Ibid., op.cit., dan loc.cit. ditulis italik.
- Ibid. diikuti tanda titik, koma, dan nomor halaman.
- Op.cit. di depannya dicantumkan nama pengarang, lalu di belakang op.cit. diikuti nomor halaman.
- Loc.cit. sama dengan op.cit., tetapi tidak diikuti nomor halaman.
- Aturan penulisan nomor catatan kaki sama dengan penulisan pada catatan kaki lengkap.
- Ketentuan penulisan nama sama dengan penulisan pada catatan kaki lengkap.
- Jika halaman yang dikutip lebih dari satu, ketentuan penulisannya, juga sama dengan penulisan pada catatan kaki lengkap. 






Thursday, October 18, 2012

etika dan tata cara menulis blog


Blog adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.

Etika berasal dari kata ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN. aturan yang tidak tertulis bagi blogger dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog',  'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas.

batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger. Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis:

1.      Mencantumkan Sumber
2.      Menggunakan bahasa yang baik dan benar
3.      Meminta Izin
4.      Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
5.      Jangan hanya terjebak dalam copy paste
6.      Beri judul semenarik mungkin untuk menarik minat membaca
7.      Menulis hal-hal yang bermanfaat
Namun tak sebatas hanya dari peraturan diatas masih banyak peraturan tak tertulis lainnya yang patut di pahami saat ingin menulis di media blog

Sumber:



INDONESIA RAYA





Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia..
Kebangsaanku
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
hiduplah tanahku hiduplah negriku
bangsaku negriku yang ku cinta
bangunlah jiwanya bangunlah badannya
untuk Indonesia raya
Indonesia raya merdeka merdeka
tanahku negriku yang ku cinta
Indonesia raya merdeka merdeka
hiduplah indonesia raya




fine.... itulah lagu Indonesia raya yang gue copy paste dari google, awalnya sih gue yakin bisa nulis full satu lagu sendiri, ternyata engga di tengah jalan gue lupa banget dan sema sekali ga inget lyrik selanjutnya dan ga cuma itu di mata pelajaran bahasa sendiripun gue lemah. Bangsa macem apa ya gue ini? (berfikir sejenak) gue sering ngritik pedes om, tante, budhe, dan padhe yang lagi duduk di kursi empuk dan ruangan full AC yang kerjanya cuma tidur, heyyy bapak ibu yang terhormat anda sekalian kan cuma wakil kami, itu artinya kami yang memimpin dan kalian harus tau mau kami. OK STOP (mulai bercermin) kalo gue di posisi mereka mungkin gue bakal lebih parah dari sekedar tidur di ruang sidang dan malah asik twitteran atau foto-foto buat koleksi di instagram, lah orang gue juga ga hafal kok sama lagu negeri sendiri padahal itu selalu di nyanyiin setiap hari senin selama hampir 12thn.  Malu sama diri sendiri bisanya Cuma ngomong doang, persis banget sama pribahasa “tong kosong nyaring bunyinya” . kapan mau bangun dari mimpi buruk woyyy???kalo ga berani berubah ya jangan berani-beraninya maju kedepan dan bilang “bla bla bla” maafin gue Indonesia belum bisa bikin lo jadi negara yang baik aman nyaman dan tentram karena gue sebenernya masih belom bisa ngasih apapun cinta gue sama lo ga setulis cinta para pahlawan, orang-orang kaya gue ini memeng ga punya rasa kesadaran yang tinggi padahal Indonesia telah memberikan negara yang sangat indah subur dan asri jangan bisanya Cuma jadi sampah di msyarakat. Harusnya sekarang saya menyesal dan harus BONGKAR KEBIASAAN LAMA.

Bismillahirrohhmanirrohim
Dengan rahmat allah S.W.T
Akan di mudahkan jalan kami semua untuk Indonesiaku

sumber:

Friday, September 28, 2012

Aturan Etika IAI


PENDHULUAN

DEVINISI ETIKA

Etika atau Etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak,adat, atau kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.

ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK

Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
 Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik :

1. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus menanamkan sikat dan mental yang teguh sesui yng telah di tetpkan oleh KAI

2. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas. Artinya KAP bebas dari kepentingan sehingga hasil yang di berikan kepada klien dapat di percaya

Sumber:


Tuesday, June 26, 2012

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi 

1.  Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB

- Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

- Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

- Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.


 2. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

3. Cara Lain
Selain kedua cara diatas, ada cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi.

- NEGOSIASI dan ADR: Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.

- ARBITRASE: Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.

- PENGADILAN: Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

- MEDIASI: Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

- LIGITASI : Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.





Saturday, June 23, 2012

Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen menurut UUD No.8 Thn 1999 Pasal 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

Perlindungan konsumen bertujuan :

a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen

Berlakunya Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pada April 2000 silam, tidak serta merta membuat para konsumen memiliki hak yang sewajar diterima. Walaupun sangat jelas tertulis dalam Undang – Undang No 8 tahun 1999 tersebut menyatakan bahwa:

Hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimatif ; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Beberapa kasus mengenai perlindungan hak konsumena, antara lain :
·   
a.   Kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) dengan penuntut rumah sakit Omni. Berawal ketika tersangka merasa haknya sebagai pasien tidak dilayani dengan baik dari rumah sakit tersebut.  Seharusnya pihak rumah sakit memberikan penjelasan dan bukti yang konkit kepada pasien mengenai kondisi kesehatan dan pemeriksaannya, namun tidak pada dirinya. Kemudian dia menceritakan segalanya melalui media sosial “ facebook “. Namun semuanya jauh dari perkiraannya, Prita malah dituntut balik oleh pihak rumah sakit atas kasus pencemaran nama baik.

b.  Kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut.

c.  Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan.
·    
d.  Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).





Friday, June 22, 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
-      
    Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

-          Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

-          Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

-          Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

-          Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

-          Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :
1.       Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.       Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.       Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4.       Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5.       Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6.       Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
7.       Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8.       Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9.       Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.