Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa
dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam
PBB
- Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
- Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
- Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
2. Penyelesaian perkara perdata melalui
sistem peradilan
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair),
karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi
rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
3. Cara Lain
Selain kedua cara diatas, ada cara lain dalam
menyelesaiakan sengketa ekonomi.
- NEGOSIASI dan ADR: Negosiasi adalah sarana
paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling
efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis
tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
- ARBITRASE: Penyelesaian sengketa melalui
arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak
komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak
mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin
populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di
antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian
sengketa bisnis, dll.
- PENGADILAN: Persepsi umum yang lahir dan masih
berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian
masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan
bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum
yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan
sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau
pengacara.
- MEDIASI: Mediasi adalah upaya penyelesaian
konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa
mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
- LIGITASI : Proses dimana seorang individu
atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan
penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.