Saturday, June 23, 2012

Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen menurut UUD No.8 Thn 1999 Pasal 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

Perlindungan konsumen bertujuan :

a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen

Berlakunya Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pada April 2000 silam, tidak serta merta membuat para konsumen memiliki hak yang sewajar diterima. Walaupun sangat jelas tertulis dalam Undang – Undang No 8 tahun 1999 tersebut menyatakan bahwa:

Hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimatif ; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Beberapa kasus mengenai perlindungan hak konsumena, antara lain :
·   
a.   Kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) dengan penuntut rumah sakit Omni. Berawal ketika tersangka merasa haknya sebagai pasien tidak dilayani dengan baik dari rumah sakit tersebut.  Seharusnya pihak rumah sakit memberikan penjelasan dan bukti yang konkit kepada pasien mengenai kondisi kesehatan dan pemeriksaannya, namun tidak pada dirinya. Kemudian dia menceritakan segalanya melalui media sosial “ facebook “. Namun semuanya jauh dari perkiraannya, Prita malah dituntut balik oleh pihak rumah sakit atas kasus pencemaran nama baik.

b.  Kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut.

c.  Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan.
·    
d.  Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).





No comments:

Post a Comment