Perlindungan konsumen menurut UUD
No.8 Thn 1999 Pasal 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau
jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hakhaknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur
dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen
Berlakunya
Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pada April 2000 silam,
tidak serta merta membuat para konsumen memiliki hak yang sewajar diterima.
Walaupun sangat jelas tertulis dalam Undang – Undang No 8 tahun 1999 tersebut
menyatakan bahwa:
Hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang atau jasa serta
mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskrimatif ; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
Beberapa
kasus mengenai perlindungan hak konsumena, antara lain :
·
a. Kasus
pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) dengan penuntut
rumah sakit Omni. Berawal ketika tersangka merasa haknya sebagai pasien tidak
dilayani dengan baik dari rumah sakit tersebut. Seharusnya pihak rumah
sakit memberikan penjelasan dan bukti yang konkit kepada pasien mengenai
kondisi kesehatan dan pemeriksaannya, namun tidak pada dirinya. Kemudian dia
menceritakan segalanya melalui media sosial “ facebook “. Namun semuanya jauh
dari perkiraannya, Prita malah dituntut balik oleh pihak rumah sakit atas kasus
pencemaran nama baik.
b. Kasus
obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak
mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat
nyamuk tersebut.
c. Belum
lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta
yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent
yang membahayakan bagi kesehatan.
·
d. Dalam
kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku
usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian
pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya,
biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di
supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
No comments:
Post a Comment