Sunday, March 11, 2012

PENGERTIAN HUKUM MENURUT SAYA

Hukum adalah sebuah aturan yang bersifat memaksa dan sengaja di buat agar negara menjadi tentram dan tertib, hukuman di lakukan bila seseorang melakukan kesalahan sehingga dia harus di hukum agar menyadari kesalahannya dan dan menebus kesalahan yang telah di perbuat, hukuman harus sesuai dengan kesalahan yang telah di lakukan, hukum seharusnya tidak memandang siapa dan berapa, agar tidak terjadi sikap deskriminatif, namun hukum saat ini masih saja dapat di perjual belikan dengan mudah sehingga pelaku kejahatan dapat dengan mudah lepas dari tanggung jawabnya. Di dalam sebuah Negara, Negara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tegas. Indonesia memiliki undang-undang yang telah di susun, di dalam undang-undang terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang akan mengatur dan menetapkan kesalahan.

· HUKUM NEGARA

Hukum yang di bentuk untuk para rakyatnya agar Negara tersebut tetib dan damai, di dalam hukum Negara adayang namanya denda. Pada saat seseorang melakukan kesalahan dia tidak hanya akan mendapat hukuman tapi juga ia akan dikenakan denda sesuai dengan pasal dari undang-undang yang berlaku.

Negara memiliki hukuman seperti hukum penjara, hukum ini memiliki tahapan yang berbeda sesuai dengan kesalahan sang pelaku, ada yang hanya penjara dalam kota (artinya ia tidak di perbolehkan pergi keluar kota sampai waktu yang telah di tentukan), hukum mati,hukum seumur hidup dll.

No comments:

Post a Comment