Sunday, March 11, 2012

SEJARAH HUKUM PERDATA

SEJARAH HUKUM PERDATA

Hukum pertama kali di buat oleh Belanda yang pada saat itu sedang menjajah Indonesia , hokum tersebut dikenal dengan nama KUHPdt, hukum ini di di harapkan dapat memiliki kesesuaian antara hokum di Belanda dan di Indonesia. setelah membentuk panitia, Belanda mengangkat Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas untuk mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Kemudian Mr. C.C. Hagemann di anggap tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.

Hokum tersebut terus berkembang setelah bergonta- ganti kepanitiaannya akhirnya KUHPdt belanda di contoh KUHPdt Indonesia dan kemudian di umumkan tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia merdeka KUHPdt masih berlaku sebelum di gantikan oleh undang-undang baru, Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dulu berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.

Dinyatakan sebagai hokum perdata nasional bila, sebagai berikut:

· Berasal dari hukum perdata Indonesia

Sesuai dengan Pancasila, Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo dan Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, dikatakan bahwa pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat .

· Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila

Didasari dari nilai budaya pancasila . Sistem nilai budaya yang demikian kuat akan meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia.

· . Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia.

Artinya Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia.

· Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia.

Hokum perdata ini harus diibuat untuk semua kalangan rakyat Indonesia tanpa terkecuali, sehingga tidak terjadi sikap diskriminatif yang dulu di tinggalkan oleh penjajah Belanda.

· Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia.

Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri.

Referensi : http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2010/09/sejarah-singkat-hukum-perdata-indonesia.html

1 comment: