Wednesday, April 25, 2012

contoh surat perjanjian

contoh surat perjanjian tanah
SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Bpk JANEAN BIN NAKIRUN
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kp. Gandaria Desa Sukatani
Kec. Rajeg Tangerang.

Dengan ini menyatakan benar telah menjual sebagian tanah kebon milik saya ( Bpk. JANEAN ) seluas 300 m2 ( 38 x 8 ) dengan harga Rp. 4.000.000 pada Ibu Rogayah. Yang beralamat : Jl. Harmonica No. 12 Comp Cipondoh Permai
Cipondoh Tangerang.
Demikianlah surat ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran, agar dapat diperlukan sebagaimana mestinya.

Tangerang, 6 Mei 2007

Pembeli Penjual



(Ibu ROGAYAH) (Bpk. JANEAN)



Saksi



(JARO SALAM)
SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ibu. ROGAYAH
Pekerjaan : Purnawirawan TNI AD
Alamat : Jl. Harmonica No. 12 Comp Cipondoh Permai
Cipondoh Tangerang.

Dengan ini menyatakan benar telah menjual tanah kebon milik saya ( Ibu. Rogayah ) seluas 300 m2 ( 38 x 8 ) dengan harga Rp. 20.000 m2 ( 6.000.000 ) pada Bpk.
Yang beralamat :

Demikianlah surat ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran, agar dapat diperlukan sebagaimana mestinya.

Tangerang, 6 Mei 2007

Pembeli Penjual



( ) (Ibu. ROGAYAH)



Saksi



CONTOH  
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. , swasta, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
  2. Ali Akbar , Konsultan SEO - Internet, bertempat tinggal di Jl. Sawah Baru No.15 Rt.003/011, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di ,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
  1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
  2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
  3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
  1. Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
  2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
  3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
  4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
  1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2.  Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3.  Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
  1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
  3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
  4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
  5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
  6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua
                                                              Ali Akbar
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama                                              2. Saksi Pihak Kedua

sumber:
http://yudhim.blogspot.com/2008/01/contoh-surat-perjanjian-tanah.html
http://www.aliakbarpakarseo.com/blog/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-rumah/



No comments:

Post a Comment