Friday, April 13, 2012

sistematikaa hukum

HUKUM PERDATA

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Atas perbedaan pendapat para ahli tersebut, kemudian muncul sistematikahukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan (Doktrin) :

1.Buku 1, Tentang Orang

Di dalam subyek hukum orang bukan berarti di sebut manusia, namun manusia pasti orang. Menurut perdata orang dibagi menjadi 2, yaitu naturlijk person (Manusia), dan recht person yaitu badan hukum yang kemudian di sebut subyek hukum, manusia di jadikan subyek hukum sejak iya menjadi janin dan kemudian mati.

2.Buku 2, Tentang Hukum Keluarga

Buku dua menjelaskan tentang sistem tertutup yaitu orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan yang baru selain yang sudah di tetapkan oleh UU.

3.Buku 3, Tentang Hukum Harta Kekayaan

Di buku ke tiga menganut system terbuka, yaitu setiap orang boleh membuat perjanjian karena hal tersebut belum di atur (atau tidak) dalam UU.

4.Buku 4, Tentang Hukum Waris.

HUKUM PERDATA

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Atas perbedaan pendapat para ahli tersebut, kemudian muncul sistematikahukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan (Doktrin) :

1.Buku 1, Tentang Orang

Di dalam subyek hukum orang bukan berarti di sebut manusia, namun manusia pasti orang. Menurut perdata orang dibagi menjadi 2, yaitu naturlijk person (Manusia), dan recht person yaitu badan hukum yang kemudian di sebut subyek hukum, manusia di jadikan subyek hukum sejak iya menjadi janin dan kemudian mati.

2.Buku 2, Tentang Hukum Keluarga

Buku dua menjelaskan tentang sistem tertutup yaitu orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan yang baru selain yang sudah di tetapkan oleh UU.

3.Buku 3, Tentang Hukum Harta Kekayaan

Di buku ke tiga menganut system terbuka, yaitu setiap orang boleh membuat perjanjian karena hal tersebut belum di atur (atau tidak) dalam UU.

4.Buku 4, Tentang Hukum Waris.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

http://www.scribd.com/doc/14225195/Dasar-Dasar-Hukum-Perdata-Indonesia


1 comment: