Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu ethikos yang berarti suatu hal yang timbul
dari kebiasaan. Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St.
John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat
praktis (practical philosophy).
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain
karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena
itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah
tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti
juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya
etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Pengertian
Etika Akuntansi
Etika
Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Menurut
Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
Pra
Revolusi Industri
Masa
Revolusi Industri tahun 1900
Tahun
1900 – 1930
Tahun
1930 – sekarang
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk
(1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral
yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang di harapkan untuk profesi
tertentu.
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode
etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip
profesi akuntansi
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu telos yang berarti tujuan. Dalam hal
mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan
dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tidakan yang telah
dilakukan. Dalam tori teleologi terdapat dua aliran, yaitu.
1.1. Egoisme etis
Inti pandangan dari egoisme adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri.
1.2. Utilitarianisme
berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti
bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa
manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the
greatest number ).
2. Deontologi
Deontologi berasal
dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban.
Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama
menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan
deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang
penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral
saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini
merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama.
Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan
memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori
keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang
baik.
EGOISM
Egoism merupakan suatu bentuk ketidak adilan kepada orang lain. Inti dari
pandangan egoism adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan
untuk mengejar kepentingan pribadi untuk memajukan dirinya sendiri. Hal seperti
ini juga dapat dijadikan satu – satu tujuan dari tindakan moral setiap manusia.
Egoism ini baru menjadi persoalan serius ketika seseorang cenderung menjadi
hedoistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan
semata – mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.
Fokus
dari teori ini adalah One should always act in one’s own best interest. Self
interest berbeda arti dengan selfishness karena memenuhi
kepentingan pribadi ( self interest ) merupakan sesuatu yang
baik, sedangkan selfishnessterjadi ketika pemenuhan kepentingan
pribadi merugikan pihak lain.
Egoism
tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai mekhluk sosial. Egoism tidak mampu
memecahkan masalah ketika perselisihan muncul.
No comments:
Post a Comment