Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara
lain:
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal
adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor
akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan
mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari
DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit),
misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar,
dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi
Ekspektasi
Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
- Integritas: setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
- Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan
dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku etika dalam
pemberian jasa akuntan publik
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi
delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir
pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan,yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam
melaksanakantanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa
menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam
memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya,
setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari
benturankepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan
dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan
untukmemastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasaprofesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,
danteknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan: akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional
yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan
mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sumber :
oliviaudhiyyah.blogspot.com/.../tugas-wajib-4-perilaku-etika-dalam.html
No comments:
Post a Comment