Wednesday, October 23, 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain:

1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi

 Ekspektasi Publik
            Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
-  Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
-  Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam    tim
-  Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan      proses kerja dengan metode baru.
-  Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah    yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan,yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakantanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untukmemastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasaprofesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling mutakhir.
6.  Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.




Sumber :
oliviaudhiyyah.blogspot.com/.../tugas-wajib-4-perilaku-etika-dalam.html



No comments:

Post a Comment