Tuesday, December 31, 2013

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

Sepanjang sejarah, kegiatan perdagangan atau bisnis tidak luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis seumur dengan bisnis itu sendiri. Sejak manusia terjun dalam perdagangan, sejak itulah etika bisnis mulai berkembang. Namun, tidak bisa disangkal juga, kita mengahadapi fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian begitu besar dan intensif.

Richard De George mengusulkan untuk membedakan antara ethics in business dan business ethics. Maksudnya, etika selalu dikaitkan dengan bisnis, sejak ada bisnis maka sejak itu pula ada etika bisnis. Namun etika-dalam-bisnis masih memiliki umur yang muda sekali. Etika dalam bisnis muncul di era-era modern sekarang ini.

Profesi tentu ada banyak macam. Karena itu etika profesi begitu sulit untuk dibahas, memang bisa diusahakan dengan melukiskan norma-norma dan nilai moral yang berlaku bagi semua profesi. Etika profesi pun semakin berkembang semenjak banyaknya profesi-profesi yang bermunculan

Penegakan etika profesi saat ini menjadi suatu hal yang mendesak. Kemungkinan penuntutan lewat jalur hukum harus diatur, sehingga proses pertanggungjawaban bisa dipilahkan ke profesi dan masyarakat. Selama ini, tuntutan dibatasi oleh profesi, dalam astian sepanjang aturan profesi dipatuhi maka akuntan dianggap sudah memenuhi kewajiban baik secara profesi maupun kemasyarakatan. Hal ini telah dinilai tidak wajar, sehingga masyarakat menuntut, khususnya terkait dengan likkuidasi perbankan, agar akuntan pemeriksa bisa dituntut di jalur hukum. Profesionalisme profesi yang dalam hal ini terkait dengan kejujuran, keahlian, dan pribadi telah dituntut untuk dapat dibawa sebagai kredibilitas profesi di mata prosedur hukum masyarakat. Jadi yang diminta sebenarnya adalah perubahan dari sekedar moralitas menjadi realitas hukum masyarakat.


Sumber :
Pengantar Etika Bisnis Oleh Prof. Dr. Kees Bertens, MSC
Sketsa-sketsa moral: 50 esai tentang masalah aktual Oleh Kees Bertens

Akuntansi Sektor Publik oleh Indra Bastian

No comments:

Post a Comment