Wednesday, November 13, 2013

Etika akuntansi keuangan dan manajemen

Etika akuntansi keuanngan dan manajemen
Menyadari tuntutan penggunaan laporan keangan yang semakin meningkat atas kualitas laporan keuangan perusahaan maka komite prinsip akuntansi indonesia telah menyelaraskan prinsip akuntansi indonesia yang hanya berlaku di indonesia. Hasilnya adalah standar akuntansi keuangan bertaraf internasional. Akntan keuangan bertanggung jawab atas laporan keuangangan yang telah diatur, dan disajikna secara wajar dalam semua hal yang material sedangkan akuntan manajemen bertanggung jawab atas mengembangkan sistem yang efektif untuk mendeteksi dan mencegah kesalahan serta kecurangan dalam cacatan akuntansi. Akuntansi manajemen pada umunnya mempunyai hubungan yangkuat dengan organisasi yang beririentasi pada pengendalian.
1.   Competence, bahwa setiap akuntan harus memiliki keahlian khusus untuk membantu kinerjanya
2.   Confidentiality (kerahasian)
3.    Integrity and Objectivity of Management Accountant merupakan kebebasan dari benturan kepentingan yang di jalankan oleh KAP dan tidak boleh di campur tangan kan oleh pihak lain.

Whistle blowing (mwniup peluit) dalam bahasa inggris makna itu menjadi makna kiasan yaitu membuat keributan, ini sering juga dianggap sebagai perilaku politik yang menyimpang. Whistle blowing adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak internal suatu perusahaan untuk menyebarkan kelemahan dan kesalahan perusahaan, atau seorang atasan kepada pihak lain (pihak lawan). Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain. Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.
1.      Whistle blowing internal:
Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
2.      Whistle blowing eksternal
Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Creative Accounting
Praktek akuntansi yang mengikuti hukum dan peraturan yang diperlukan, tetapi menyimpang dari apa yang standar-standar capai. Akuntansi Kreatif mengkapitalisasi pada celah dalam standar akuntansi untuk palsu menggambarkan citra perusahaan yang lebih baik. Meskipun praktek akuntansi kreatif adalah legal, celah mereka mengeksploitasi sering direformasi untuk mencegah perilaku tersebut.

Fraud Accounting
accounting fraud atau penipuan akuntansi.

Fraud Auditing
Fraud Auditing atauPenipuan audit

Sumber
Pengantar Etika Bisnis Oleh Prof. Dr. Kees Bertens, MSC
Perilaku Organisasi 2 (ed. 12) HVS Oleh Perilaku Organisasi 2 (ed. 12) HVS
Whistleblowing Oleh Marek Arszułowicz
Whistleblowing Oleh Marek Arszułowicz
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007 Oleh Iai

etika dalam KAP



Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

Kode Etik IAI meliputi:
a.
Prinsip etika akuntan
b.
Aturan etika akuntan; dan
c.
Interpretasi aturan etika akuntan

Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.

Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI


lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) yaitu:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain

Berbagai standar etika didapat dari adat sosial dan keyakinan pribadi yang mengakar mengenai halhal yang yang slah dan benar. Etika berkaitan dengan berbagai standar yang digunakan seseorang dalam membuat pilihan dan dalam mengarahkan perilakunya. Berbagai isu etika dalam bisnis dapat dibagi dalam empat area:
·         Kesetaraan
·         Hak
·         Kejujuran
·         Dan penggunaan kekuasaan perusahaan
Etika pemeriksaan ankuntansi harus ditegakkan, dlam artian pelanggaran bukan hanya berdampak terhadap profesi, namun kerugian yang ditimbulakan bisa dilakukan tuntutan dijalur hukum. Penegakan etika profesi akuntansipun menjadi hal yang mendesak. Kemungkinan prnuntutna lewat jalur hukum harus diatur.sehingga proses pertanggung jawaban bisa di pilahkan ke profesi dan masyarakat. Selama ini tuntutan dibatasi oleh profesi, dalam artiansepanjang aturan profesi di patuhi maka akuntansi dianggap telah memenuhi kewajiban baik secara profesi maupun kemasyarakatan.

Peer review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu kantor akuntansi publik pada sistem pengendalian kualitasnya . Tujuannya adalah untuk menentukan serta melaokan apakah kantor akkuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian kwalitas serta mempraktekannya.

sumber

Akuntansi Keuangan Daerah (ed. 3) : Abdul Halim

Akuntansi Sektor Publik

Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk

Pengantar Bisnis Kontemporer 1 (ed. 11):  Oleh Boone (Thomson)




Tuesday, November 12, 2013

etika dalam auditing

Mempertimbangkan bahwa etika merupakan pertimbangan yang penting dalam praktek audit internal dan bahwa prinsip-prinsip moral yang diikuti oleh para anggota (PAII) harus secara formal dan disyahkan maka kode etik di perlukan untuk memberi batasan pada standar profesional. Etika yang baik adalah kondisi yang penting untuk profitabilitas jangka panjang perusahaan, untuk mencapai hal itu masalah etika harus dipahami di semua tingkat perusahaan, dari pihak manajemen puncak, hinggga pekerja lini bawah.
Etika dalam auditing antara lain;
1.     Mengenai kepercayaan
Pada tahap ini audit harus memiliki sikap yang dapat di percaya kepada public dengan cara bersikap jujur, memiliki integritas,  realibilitas dan loyalitas yang baik . hal ini sangat penting mengingat bahwa auditor memiliki sikap independensi.
2.     Tanggung jawab terhadap public
Auditor adalah salah satu bagian yang paling penting dalam masyarakat sehingga profesi auditor benar benar sangat dibutuhkan dan memberikan ketergantungan dalam hal tanggung jawab. Masyarakat akan snagat mengharapkan profesionalitas dan tanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh auditor sesuai dengan kode etik AKDA.

Tangggung jawab dasar auditor
Ada 3 karakteristik dalam kode etik profesional AKDA, antara lain;
·        Auditor harus bersifat independen artintinya bahwa pekerjaan sang auditor tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, berintegrita atau memiliki keteguhan hati yang tak tergoyahkan, dan obyektif.
·        Sanga auditor juga harus memiliki keahlian yang tinggi untuk membantu pekerjaannya sebagai auditor
·        Melyani klien dengan baik dan profesinalitas yang tinggi.
3.     Independensi auditor
Sikap independensi tidak cukup hanya mengembangkan profesianalitas dan keterampilan dalam bekerja, namun hal –hal pembatasan terhadap interaksi auditor dan lingkunag auditor.
4.     Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG  MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)     Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)    Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c)     Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Sumber
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk

Audit dan Assurance Teknologi Informasi 2 (ed. 2) Oleh James A. Hall (Thomson)

Standar Profesional Audit Internal Oleh Hiro Tugiman

ETIKA BISNIS & PROFESI Salemba Empat 



Sunday, November 10, 2013

kode etik profesi akuntansi

Kode perilaku profesional

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

Prinsip etika ifac
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
1.  Integritas

seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis

2.  Objektivitas

seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis

3. Kompetensi professional dan Kesungguhan

 seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional

4. Kerahasiaan

seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.

5. Perilaku Profesional

seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip etika menurut aicpa sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab 
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2. Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4. Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5. Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6. Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
prinsip etika menurut IAI :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. 
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.      Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. 
6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. 
7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Aturan dan interpretasi etika
Aturan Etika
-          Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-          Tanggungjawab kepada Klien
-          Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-          Tanggung jawab dan praktik lain

Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia
IFAC Ethics Committee
AICPA, Code of Professional Conduct
Auditing dan pelayanan verifikasi : pendekatan terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J, indeks, 2001

Wednesday, November 6, 2013

memelihara kucing

di jaman yang semakin canggih ini fasilitas untuk memelihara kucingpun semakin komplit dan flexibel lagi. Pemilik kucing tidak perlu khawatir lagi mengenai kotoran yang di keluarkan oleh hewan ini, pasalanya sudah tersedia dan telah di pasarkan secara bebas pasir-pasir sintetis yang beraroma harum untuk di letakkan di toilet kucing. pasir ini dapat di cuci. da juga yang sekali pakai, untuk pasir yang sekali pakai tidak memiliki aroma khusus namun ketika kucing buang air kecil maka pasir tersebut akan membentuk sbuah gumpalan gumpalan sehingga lebih mudah di bersihkan. Masalah yang juga sering kali muncul adalah ketika kucing yang di rawat selalu buang air di sembarang tempat, tidak perlu khawatir lagi karena kini telah tersedia cairan agar kucing mau untuk buang air di tempat yang sudah disediakan yaitu dengan cara teteskan cairan pada toilet yang telah di sediakan kemudian kucing akan mulai buang air di tempat yang semestinya. karena saya tidak dapat menyebutkan merek maka yang berminat langsung saja datang ke pet shop terdekat.