Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
Kode Etik IAI meliputi:
|
||||||
|
||||||
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan
tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
|
||||||
|
||||||
Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI
|
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) yaitu:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain
·
Kesetaraan
·
Hak
·
Kejujuran
·
Dan penggunaan kekuasaan perusahaan
Etika
pemeriksaan ankuntansi harus ditegakkan, dlam artian pelanggaran bukan hanya
berdampak terhadap profesi, namun kerugian yang ditimbulakan bisa dilakukan
tuntutan dijalur hukum. Penegakan etika profesi akuntansipun menjadi hal yang
mendesak. Kemungkinan prnuntutna lewat jalur hukum harus diatur.sehingga proses
pertanggung jawaban bisa di pilahkan ke profesi dan masyarakat. Selama ini
tuntutan dibatasi oleh profesi, dalam artiansepanjang aturan profesi di patuhi
maka akuntansi dianggap telah memenuhi kewajiban baik secara profesi maupun
kemasyarakatan.
Peer
review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu
kantor akuntansi publik pada sistem pengendalian kualitasnya . Tujuannya adalah
untuk menentukan serta melaokan apakah kantor akkuntan publik tersebut telah
menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian
kwalitas serta mempraktekannya.
sumber
sumber
Akuntansi Keuangan Daerah (ed. 3) : Abdul Halim
Akuntansi Sektor Publik
Auditing
dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J
dkk
No comments:
Post a Comment