Kode perilaku profesional
Kode etik profesi di
definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan
etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Prinsip etika ifac
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
1. Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya
dalam hubungan profesional dan bisnis
2. Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
3. Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang
akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
4. Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang
tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan.
5. Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan
terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Prinsip etika
menurut aicpa sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
2. Kepentingan Umum
anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
3. Integritas
untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4. Objectivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5. Due Care
seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6. Sifat dan Cakupan Layanan
seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
prinsip etika menurut IAI :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.
Objektivitas
Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami.
6.
Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib
menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang- undangan yang relevan.
Aturan dan interpretasi etika
Aturan Etika
-
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggungjawab kepada Klien
-
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-
Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia
IFAC Ethics Committee
AICPA, Code of Professional Conduct
Auditing
dan pelayanan verifikasi : pendekatan terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J, indeks, 2001
No comments:
Post a Comment