Mempertimbangkan
bahwa etika merupakan pertimbangan yang penting dalam praktek audit internal
dan bahwa prinsip-prinsip moral yang diikuti oleh para anggota (PAII) harus
secara formal dan disyahkan maka kode etik di perlukan untuk memberi batasan
pada standar profesional. Etika yang baik adalah kondisi yang penting untuk
profitabilitas jangka panjang perusahaan, untuk mencapai hal itu masalah etika
harus dipahami di semua tingkat perusahaan, dari pihak manajemen puncak,
hinggga pekerja lini bawah.
Etika
dalam auditing antara lain;
1. Mengenai
kepercayaan
Pada
tahap ini audit harus memiliki sikap yang dapat di percaya kepada public dengan
cara bersikap jujur, memiliki integritas, realibilitas dan loyalitas yang baik . hal ini
sangat penting mengingat bahwa auditor memiliki sikap independensi.
2. Tanggung
jawab terhadap public
Auditor
adalah salah satu bagian yang paling penting dalam masyarakat sehingga profesi
auditor benar benar sangat dibutuhkan dan memberikan ketergantungan dalam hal
tanggung jawab. Masyarakat akan snagat mengharapkan profesionalitas dan
tanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh auditor sesuai dengan kode etik
AKDA.
Tangggung jawab dasar
auditor
Ada 3 karakteristik
dalam kode etik profesional AKDA, antara lain;
·
Auditor harus bersifat independen
artintinya bahwa pekerjaan sang auditor tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, berintegrita
atau memiliki keteguhan hati yang tak tergoyahkan, dan obyektif.
·
Sanga auditor juga harus memiliki
keahlian yang tinggi untuk membantu pekerjaannya sebagai auditor
·
Melyani klien dengan baik dan
profesinalitas yang tinggi.
3. Independensi
auditor
Sikap
independensi tidak cukup hanya mengembangkan profesianalitas dan keterampilan
dalam bekerja, namun hal –hal pembatasan terhadap interaksi auditor dan
lingkunag auditor.
4.
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
PERATURAN
NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
Dalam Peraturan ini
yang dimaksud dengan:
a) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c) Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
Sumber
Auditing dan Pelayanan Verifikasi :
Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
Audit dan Assurance Teknologi Informasi 2 (ed. 2) Oleh James A. Hall (Thomson)
Standar Profesional Audit Internal Oleh Hiro Tugiman
ETIKA BISNIS & PROFESI Salemba Empat
No comments:
Post a Comment