Tuesday, November 12, 2013

etika dalam auditing

Mempertimbangkan bahwa etika merupakan pertimbangan yang penting dalam praktek audit internal dan bahwa prinsip-prinsip moral yang diikuti oleh para anggota (PAII) harus secara formal dan disyahkan maka kode etik di perlukan untuk memberi batasan pada standar profesional. Etika yang baik adalah kondisi yang penting untuk profitabilitas jangka panjang perusahaan, untuk mencapai hal itu masalah etika harus dipahami di semua tingkat perusahaan, dari pihak manajemen puncak, hinggga pekerja lini bawah.
Etika dalam auditing antara lain;
1.     Mengenai kepercayaan
Pada tahap ini audit harus memiliki sikap yang dapat di percaya kepada public dengan cara bersikap jujur, memiliki integritas,  realibilitas dan loyalitas yang baik . hal ini sangat penting mengingat bahwa auditor memiliki sikap independensi.
2.     Tanggung jawab terhadap public
Auditor adalah salah satu bagian yang paling penting dalam masyarakat sehingga profesi auditor benar benar sangat dibutuhkan dan memberikan ketergantungan dalam hal tanggung jawab. Masyarakat akan snagat mengharapkan profesionalitas dan tanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh auditor sesuai dengan kode etik AKDA.

Tangggung jawab dasar auditor
Ada 3 karakteristik dalam kode etik profesional AKDA, antara lain;
·        Auditor harus bersifat independen artintinya bahwa pekerjaan sang auditor tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, berintegrita atau memiliki keteguhan hati yang tak tergoyahkan, dan obyektif.
·        Sanga auditor juga harus memiliki keahlian yang tinggi untuk membantu pekerjaannya sebagai auditor
·        Melyani klien dengan baik dan profesinalitas yang tinggi.
3.     Independensi auditor
Sikap independensi tidak cukup hanya mengembangkan profesianalitas dan keterampilan dalam bekerja, namun hal –hal pembatasan terhadap interaksi auditor dan lingkunag auditor.
4.     Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG  MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)     Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)    Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c)     Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Sumber
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk

Audit dan Assurance Teknologi Informasi 2 (ed. 2) Oleh James A. Hall (Thomson)

Standar Profesional Audit Internal Oleh Hiro Tugiman

ETIKA BISNIS & PROFESI Salemba Empat 



No comments:

Post a Comment